close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Foto Kejagung
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Foto Kejagung
Nasional
Jumat, 07 Juli 2023 09:06

Maqdir Ismail diminta bawa uang Rp27 miliar saat pemeriksaan Senin

Penyidik hendak meminta keterangan Maqdir soal pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik hendak meminta keterangan Maqdir soal pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan, Jumat (7/7).

Penyidik, kata Ketut, akan memeriksa Maqdir dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaanya dilakukan pada pukul 09.00 WIB, Senin (10/7).

Ketut menyebut, penyidik akan membuat terang perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana tersebut. Maka dari itu, Maqdir diminta membawa Rp27 miliar ke hadapan penyidik.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ucapnya.

Sebelumnya, Maqdir membeberkan tiga tahapan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam dakwaan, kliennya dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan Rp119 miliar yang didapatkan dari proyek tersebut. 

Pertama, pada tahap awal saat proyek mulai berjalan, terdapat sejumlah uang yang diterima dan oleh kliennya diserahkan kepada beberapa orang. “Termasuk di antaranya staf Pak Menteri (Kementerian Komunikasi dan Informatika) atas permintaan saudara Anang (Dirut BAKTI),” katanya kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7).

Tahap kedua, kata Maqdir, ada sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu. Namun, untuk nama di sini ia mengaku belum berani mengungkapkan lebih jelas.

Pada tahap ini, Maqdir menyebut, sebagai upaya untuk mencegah agar masalah yang berhubungan dengan proyek ini tidak membesar. Pun meluas dan menjadi batu sandungan untuk pelaksanaan proyek.

Sementara tahap ketiga atau terakhir, saat menjelang penyidikan. Persisnya dalam periode Oktober atau November pada 2022.

Menurutnya, pada tahap ini terdapat orang-orang yang mencari mangsa berkeliaran untuk meminta sejumlah uang. Dengan dalih, dapat mengurus proses perkara supaya tidak berlanjut.

“Kita tidak pernah tahu uang itu sampai ke mana. Jangan-jangan ini hanya ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi itu dengan tipu-tipu,” ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan